
Kolam renang dapat diartikan sebagai tempat dimana orang melakukan suatu kegiatan mandi atau membersihkan badan baik yang bertujuan untuk olahraga maupun hanya sekedar mencari kesenangan semata. Berenang memang dapat melepaskan rasa jenuh akibat kegiatan rutin sehari-hari. Namun demikian kegiatan berenang sering kali menimbulkan pengaruh kurang baik bagi kesehatan keamanan para perenang.Hal ini dapat terjadi karena keadaan kolam renang yang tidak memenmuhi persyaratan kesehatan baik dari segi kuantitas maupunkualitasnya. Untuk itu kolam renang perlu mendapatkan perhatian khusus terutamakualitas airnya agar para perenang terhindar dari penularan penyakit dan kecelakaan. Banyak definisi kolam renang yang telah dikemukakan antara lain menurut menteri kesehatan dalam permenkes No.061/menkes/per/I/1991, tentang persyaratan kolam renang dan pemandian umum menyatakan “ kolam renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolah raga serta juga pelayanan lainnya menggunakan air bersih yang telah diolah